Selamat Datang di Blog Anak TP :)

Kamis, 17 Mei 2012

Profesi Pendidikan



     BAB II      
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KOMPETENSI
            Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.  Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.  
            Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.     
            Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni :                       
1. Pengetahuan (Knowledge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif          
2. Pemahaman (Understanding)         yaitu sesuatu yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.        
3. Kemampuan (Skill)
yaitu suatu standar prilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang.
4. Nilai pendalaman kognitif dan afektif yang dimiliki individu.     
5. Sikap
perasaan atau reaksi suatu rangsangan yang datang dari luar          
6. Minat (Interest) yaitu kecendrungan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

B. PENGERTIAN PEDAGOGIK   
            Jika dilihat dari segi istilah, pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Dari dua istilah diatas timbul istilah baru yaitu paedagogos dan pedagog, keduanya memiliki pengertian yang hampir serupa, yaitu sebutan untuk pelayan pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak dari rumah ke sekolah setelah sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah mengantarkan anak menuju pada kedewasaan. 
            Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah ”Pedagogik yang berarti ilmu mendidik anak”.  
            Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.
            Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya. Kompetensi Pedagogik meliputi :
1.      Memahami peserta didik secara mendalam.  
2.      Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.     
3.       Melaksanakan pembelajaran 
4.      Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran           
5.      Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.      
               
C. PERENCANAAN PROGRAM BELAJAR MENGAJAR PEDAGOGIK       
             Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan :    
1.       Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran:  
a) Berpedoman kepada bahan pengajaran yang tercantum dalam kurikulum
b) Memilih dengan tepat bahan pengajaran bidang studi sesuai dengan karakteristik murid.           
c) Menyusun bahan pengajaran sesuai dengan taraf berfikir peserta didik.  
2.      Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar:         
a) Merumuskan TPK  
b) Menentukan metode mengajar      
c) Menentukan langkah-langkah mengajar    
d) Menentukan cara-cara memotivasi murid. 
3.      Merencanakan pengelolaan kelas:      
a) Mengatur tempat duduk sesuai dengan strategi yang digunakan  
b) Menentukan alokasi penggunaan waktu belajar mengajar 
c) Menentukan cara mengorganisasi murid agar terlibat secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar        
4.      Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran:  
a) Menentukan pengembangan alat pengajaran         
b) Menentukan media pengajaran      
c) Menentukan sumber pengajaran.   
5.      Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran:        
a) Menentukan bermacam-macam bentuk dan prosedur penilaian    
b) Membuat alat penilaian hasil belajar.
D. KEMAMPUAN MENGELOLA PEMBELAJARAN PEDAGOGIK  
            Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi :       
a.       Pemahaman peserta didik      
b.      Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar 
c.       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut Dwi Siswoyo, kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”(Dwi Siswoyo:2006).           
            Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
1.        perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.           
2.        Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3.        Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Guru merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran.
            Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”.
            Ilmu pendidikan merupakan ilmu dasar untuk memahami kegiatan yang disebut pendidikan atau kegiatan mendidik. Ilmu pendidikan dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang memberikan uraian yang lengkap, sistematis dan metodis tentang masalah-masalah yang ada kaitannya dengan proses pendidikan atau kegiatan mendidik. Maka berarti ilmu pendidikan itu suatu ilmu pengetahuan yang ilmiah yang tidak usah diragukan lagi kebenarannya karena sudah memiliki kriteria persyaratan ilmu pengetahuan yang ilmiah yaitu memilih objek, metode dan sistematika yang jelas dan pasti.
E. KOMPETENSI GURU MENURUT PERMENDIKNAS NO.16 TAHUN 2007
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standard Kualifikasi dan Kompetensi guru, Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehinnga terpencar dalam perilaku sehari-hari.  Kompetensi ini meliputi:
1.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
     kebudayaan nasional Indonesia, meliputi:
a.       Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender;
b.      Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
     teladan bagi peserta didik dan masyarakat, meliputi:
a.       Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi;
b.      Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia;
c.       Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
     dan berwibawa, meliputi:
a)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil;
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4.     Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
     menjadi guru, dan rasa percaya diri, meliputi:
a)      Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi;
b)      Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri;
c)      Bekerja mandiri secara professional.
5.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, meliputi:
a)      Memahami kode etik profesi guru;
b)      Menerapkan kode etik profesi guru;
c)      Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

2. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial meliputi: (1) memiliki empati pada orang lain, (2) memiliki toleransi pada orang lain, (3) memiliki sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kopetensi yang lain, dan (4) mampu bekerja sama dengan orang lain.
Menurut Gadner (1983) dalam  Sumardi (Kompas, 18 Maret 2006) kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner) yang berhasil diidentifikasi oleh Gardner.
Semua kecerdasan itu dimiliki oleh seseorang. Hanya saja, mungkin beberapa di antaranya menonjol, sedangkan yang lain biasa atau bahkan kurang. Uniknya lagi, beberapa kecerdasan itu bekerja secara padu dan simultan ketika seseorang berpikir dan atau mengerjakan sesuatu (Amstrong, 1994).
Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Amstrong itu ialah bahwa walau kita membahas dan berusaha mengembangkan kecerdasan sosial, kita tidak boleh melepaskannya dengan kecerdasan-kecerdasan yang lain. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa dewasa ini banyak muncul berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang hanya dapat dipahami dan dipecahkan melalui pendekatan holistik, pendekatan komperehensif, atau pendekatan multidisiplin.
Kecerdasan lain yang terkait erat dengan kecerdasan sosial adalah kecerdasan pribadi (personal intellegence), lebih khusus lagi kecerdasan emosi atau emotial intellegence (Goleman, 1995). Kecerdasan sosial juga berkaitan erat dengan kecerdasan keuangan (Kiyosaki, 1998). Banyak orang yang terkerdilkan kecerdasan sosialnya karena impitan kesulitan ekonomi.
Dewasa ini mulai disadari betapa pentingnya peran kecerdasan sosial dan kecerdasan emosi bagi seseorang dalam usahanya meniti karier di masyarakat, lembaga, atau perusahaan. Banyak orang sukses yang kalau kita cermati ternyata mereka memiliki kemampuan bekerja sama, berempati, dan pengendalian diri yang menonjol.
Dari uraian dan contoh-contoh di atas dapat kita singkatkan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain. Inilah kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, yang pada gilirannya harus dapat ditularkan kepada anak-anak didiknya.
Untuk mengembangkan kompetensi sosial seseorang pendidik, kita perlu tahu target atau dimensi-dimensi kompetensi ini. Beberapa dimensi ini, misalnya, dapat kita saring dari konsep life skills. Dari 35 life skills atau kecerdasan hidup itu, ada 15 yang dapat dimasukkan kedalam dimensi kompetensi sosial, yaitu: (1) kerja tim, (2) melihat peluang, (3) peran dalam kegiatan kelompok, (4) tanggung jawab sebagai warga, (5) kepemimpinan, (6) relawan sosial, (7) kedewasaan dalam bekreasi, (8) berbagi, (9) berempati, (10) kepedulian kepada sesama, (11) toleransi, (12) solusi konflik, (13) menerima perbedaan, (14) kerja sama, dan (15) komunikasi.
Kelima belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik dan calon pendidik. Topik-topik ini dapat dikembangkan menjadi materi ajar yang dikaitkan dengan kasus-kasus yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat kita.
Dari uraian tentang profesi dan kompetensi guru, menjadi jelas bahwa pekerjaan/jabatan guru adalah sebagai profesi yang layak mendapatkan penghargaan, baik finansial maupun non finansial.
         Pada Permendiknas No. 16 tahun 2007, Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi:
1.             Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi, fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial  ekonomi, meliputi:
                                                a.         Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran;
                                               b.         Tidak bersikap diskriminatif  terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
2.             Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, meliputi:
                                                a.         Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif;
                                               b.         Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik;
                                                c.         Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
3.             Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya, meliputi :
                                                a.         Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik;
                                               b.         Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan’
4.             Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, meliputi:
                                                a.         Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran;
                                               b.         Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.










    BAB III     
PENUTUP
A. KESIMPULAN    
            Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
            Pedagogik bertugas untuk mempelajari fenomena pendidikan untuk sampai membangun suatu pengetahuan sistematis sehingga diperoleh pemahaman yang jelas mengenai objek studinya tersebut. Pedagogik juga bertugas untuk membangun sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak.   
            Karena pedagogik bersifat normatif, pedagogik berguna dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi atas diri sendiri demi “menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik memberikan pentunjuk tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak.   
B. SARAN    
Kami sebagai penulis sangat berharap agar makalah yang kami buat ini berguna bagi semua yang membacanya, terutama calon-calon guru yang akan memahami perkembangan anak. Makalah ini akan sangat berguna baginya, jika ia ingin mengetahui kompetensi pedagogik







Tidak ada komentar:

Posting Komentar