A. PENGERTIAN
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi/bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusundan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan . KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
silabus. Dalam penyusunan KTSP menggunakan paduan KTSP yang disusun oleh BSPN.
B. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Ada
beberapa prinsip dalam pengembangan KTSP, yaitu :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beragam
dan terpadu.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh
dan berkesenambungan.
6. Belajar
sepanjang hayat.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
C. ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
Sebagai acuan secara operasional untuk
penyusunan KTSP adalah dengan mencermati hal-hal sebagai berikut:
1.
Peningkatan iman dan takwa serta ahklak
mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3.
Keragaman potensi dan karakter daerah
dan lingkungan.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional.
5.
Tuntutan dunia kerja.
6.
Perkembangan IPTEKS
7.
Agama.
8.
Dinamika perkembangan global.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
10.
Kondisi sosial budaya dan masyarakat
setempat.
11.
Kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan.
D. KOMPONEN KTSP
Secara garis besar komponen KTSP
meliputi (1) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan, (2) Struktur Dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, (3) Kalender Pendidiakan.
1.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
ini mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut :
· Tujuan pendidikan dasar adalah menetapkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
· Tujuan pendidikan menengah umum adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
· Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
2.
Struktur Dan Muatan KTSP
A. Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah tertuang dalam standar isi yang dikembangkan dari kelompok
pelajaran sbb:
· Agama dan ahklak mulia
· Kewarganegaraan dan kepribadian
· Ilmu pengetahuan dan teknologi
· Estetika
· Jasmani, olahraga dan kesehatan
B. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran
yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan
satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum :
· Mata pelajaran
· Muatan lokal
· Kegiatan pengembangan diri
· Pengaturan beban belajar
· Kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan
· Pendidikan kecakapan hidup
· Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
C. Muatan lokal
· Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan
pendidikan harus mengembangkan standar kopetensi dan kopetensi dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
· Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu
mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun,
satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal .
D.
Kegiatan pengembangan diri
·
Kegiatan pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
·
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
·
Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial , belajar dan pengembangan
karier peserta didika serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok
ilmiah remaja.
·
Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif,
tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar