Selamat Datang di Blog Anak TP :)

Selasa, 15 Mei 2012

KTSP


A. PENGERTIAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi/bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusundan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan . KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan silabus. Dalam penyusunan KTSP menggunakan paduan KTSP yang disusun oleh BSPN.
B.  PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Ada beberapa prinsip dalam pengembangan KTSP, yaitu :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.      Menyeluruh dan berkesenambungan.
6.      Belajar sepanjang hayat.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
C. ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
Sebagai acuan secara operasional untuk penyusunan KTSP adalah dengan mencermati hal-hal sebagai berikut:
1.      Peningkatan iman dan takwa serta ahklak mulia.
2.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
3.      Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan.
4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5.      Tuntutan dunia kerja.
6.      Perkembangan IPTEKS
7.      Agama.
8.      Dinamika perkembangan global.
9.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
10.  Kondisi sosial budaya dan masyarakat setempat.
11.  Kesetaraan jender.
12.  Karakteristik satuan pendidikan.
D. KOMPONEN KTSP
Secara garis besar komponen KTSP meliputi (1) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan, (2) Struktur Dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (3) Kalender Pendidiakan.
1.   Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan ini mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut :
·   Tujuan pendidikan dasar adalah menetapkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·   Tujuan pendidikan menengah umum adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·   Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2.   Struktur Dan Muatan KTSP
A.    Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi yang dikembangkan dari kelompok pelajaran sbb:
·      Agama dan ahklak mulia
·      Kewarganegaraan dan kepribadian
·      Ilmu pengetahuan dan teknologi
·      Estetika
·      Jasmani, olahraga dan kesehatan
B.     Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik dan satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum :
·      Mata pelajaran
·      Muatan lokal
·      Kegiatan pengembangan diri
·      Pengaturan beban belajar
·      Kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan
·      Pendidikan kecakapan hidup
·      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
C.     Muatan lokal
·   Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan standar kopetensi dan kopetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.     
·   Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Isi berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal .    

D.    Kegiatan pengembangan diri
·   Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
·   Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
·   Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial , belajar dan pengembangan karier peserta didika serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
·   Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar